Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim berpeluang menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengurusan paspor online (paymet gateway) di Dirjen Imigrasi yang telah menjerat mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
"Tidak hanya satu, nanti ada lagi kan ada Pasal 55 [turut serta] KUHP," kata Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tipidkor Komisaris Besar Pol. Joko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Joko enggan berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai asal tersangka itu apakah dari unsur swasta atau pemerintah. Tersangka baru itu, sambung Joko, akan ditetapkan setelah berkas Denny di Kejaksaan Agung dinyatakan lengkap.
"Nanti satu dulu diselesaikan," katanya.
Mengenai berkas Denny, Joko mengatakan sudah dilimpahkan ke Kejagung. Selama ini berkas tersebut sudah mondar-mandir untuk dilengkapi memenuhi petunjuk dari kejaksaan.
Dalam kasus ini, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-Undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 421 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.