Kabar24.com, JAKARTA-- Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
Sebelumnya, Alex akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA).
Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa politisi Partai Golkar tersebut mangkir dan tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik di KPK.
"H. Alex Noerdin tidak hadir tanpa memberi keterangan," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Priharsa menegaskan bahwa pihak KPK akan kembali memanggil orang nomor wahid di Sumatra Selatan tersebut, untuk kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Keterangan Alex Noerdin dinilai sangat penting untuk menjadi pintu masuk bagi tersangka lainnya.
"Penyidik akan memanggilnya kembali," tukasnya.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet diduga melakukan mark-up dalam proyek tersebut.
Kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp25 miliar.
Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Untuk diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) tercatat pernah menjadi pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK tersebut.