Bisnis.com, JAKARTA -- Pihak Kejaksaan Agung terkesan tak mengetahui ketidakhadiran jaksa dalam sidang praperadilan yang diajukan Udar Pristono.
Kejaksaan Agung mengaku sudah mengirimkan jaksa untuk melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus korupsi, Udar Pristono, pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Udar Pristono merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta oleh kejaksaan.
JAMpidsus Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengaku heran jika ada jaksa yang ditunjuk guna melawan gugatan praperadilan Udar, namun kenyataannya malah tidak hadir.
Akibatnya, sidang praperadilan Udar ditunda hingga awal April nanti.
"Sudah kita tunjuk kok, jaksanya. Masa tidak hadir," tutur Widyo di Jakarta, Senin (23/3/2015).
Widyo menegaskan pihaknya akan menghadiri panggilan praperadilan berikutnya dan akan memantaunya langsung, agar jaksa yang sudah ditunjuk hadir memenuhi sidang praperadilan.
"Berikutnya pasti hadir," tukasnya.