Kabar24.com, JAKARTA - Vonis hakim yang jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum kepada Udar Pristono nampaknya membuat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut lupa dengan kursi rodanya.
Udar yang datang dengan menggunakan kursi roda nampaknya bisa berjalan normal. Dia langsung berdiri dan berjalan ke tempat majelis hakim dan kuasa hukumnya usai sidang ditutup oleh hakim.
"Kursi rodanya Pak," celetuk salah satu pengunjung sidang yang terkejut melihat Udar bisa berjalan dengan normal dan jauh dari kesan sakit pada kakinya yang diduga sulit digerakkan. Namun, celetukan tersebut nampaknya tidak dihiraukan Udar.
Sebelumnya, Udar mengaku mengalami luka pada kaki kirinya. Luka tersebut berawal dari gigitan serangga saat ia ditahan di rutan Cipinang. Akibat infeksi bakteri, luka tersebut membesar dan kemudian sulit untuk kering karena Udar memiliki riwayat penyakit gula atau diabetes.
Udar dibantarkan penahanannya sejak tanggal 28 Juli 2015 hingga saat ini dengan pertimbangan kesehatannya. Sejak saat itu Udar mulai dirawat di Rumah Sakit MMC Jakarta.
Selama perawatan Udar telah dua kali menjalani operasi pada awal dan pertengahan Agustus lalu. Saat ini, Udar sedang menunggu proses untuk persiapan operasi ketiga.