Kabar24.com, JAKARTA -- Pihak Udar Pristono menilai majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta cukup bijaksana dalam menangani perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut.
Udar yang awalnya dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hanya dijatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
"Bahwa hari ini hakim sudah bijaksana tapi perbuatan orang membuat Pak Udar Pristono masuk penjara 5 tahun," ujar Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Udar saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Tonin menyatakan tuduhan korupsi terkait bus Transjakarta yang dinilai dimark up, bus jelek, dan tidak sesuai spesifikasi tidak terbukti sama sekali. Pihak kuasa hukum akan menunggu sikap dari pihak lawan terkait dengan pengajuan banding.
"Sekarang kita buktikan kita bisa sikat dengan busway itu semua cerita bohong," ujar Tonin.
Sementara itu, Udar sendiri enggan memberikan komentar terkait dengan putusan hakim terhadap dirinya. Udar hanya pasrah dan menyerahkan prosesnya kepada Allah. "Saya belum siap berkomentar ya," ujar Udar sebelum meninggalkan ruang sidang.
Udar Pristono divonis ringan karena banyak dakwaan yang tidak terbukti. Yang terbukti hanya dakwaan kedua subsidair terkait gratifikasi yang nilainya Rp78 juta. Duit itu hasil penjualan mobil kijang tahun 2010 yang dibeli oleh Dedy Kuswandi seharga Rp100 juta, rekanan yang selama ini menerima tender dari Dinas Perhubungan.