Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan 19 tahun penjara dan Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menyatakan bahwa terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Hampir semua tuduhan dalam surat dakwaan jaksa yang ditujukan kepada Udar Pristono tidak terbukti. Menurut majelis hakim, Udar hanya terbukti bersalah memenuhi dalam dakwaan kedua subsidair.
Udar Pristono terbukti melakukan perbuatan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa.
"Telah terbukti menerima hadiah melalui anaknya Aldi Pradana," kata Hakim Artha.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan dirinya akan melakukan shalat Idul Adha di Balai Kota dan membagikan kurban kepada warga rumah susun (rusun) di DKI.
Udar Pristono divonis ringan karena banyak dakwaan yang tidak terbukti. Yang terbukti hanya dakwaan kedua subsidair terkait gratifikasi yang nilainya Rp78 juta. Duit itu hasil penjualan mobil kijang tahun 2010 yang dibeli oleh Dedy Kuswandi seharga Rp100 juta, rekanan yang selama ini menerima tender dari Dinas Perhubungan.