Kabar24.com, SURABAYA—Bank Indonesia Kantor Wilayah IV menyarankan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar memacu diversifikasi produk-produk inovasi keuangan, guna menunjang upaya pendalaman pasar keuangan di provinsi tersebut selagi rupiah masih bergejolak.
Kepala BI Kanwil IV Benny Siswanto menjelaskan isu pendalaman keuangan domestik memang menjadi fokus utama bank sentral saat ini. Namun, hal tersebut membutuhkan partisipasi utuh dari pemerintah daerah.
“Banyak yang harus dilakukan supaya dana-dana luar negeri itu mau bertahan di sini. Jadi, dalam jangka pendek mereka mau memperpanjang [investasinya]. Yang harus dilakukan adalah memberikan diversifikasi produk keuangan,” katanya, Kamis (19/3/2015).
Dari pemerintah, sambung Benny, yang dapat dilakukan misalnya menerbitkan obligasi daerah atau fasilitas-fasilitas lain. Sedangkan, dari BI, yang dapat dilakukan adalah mengeluarkan hedge untuk menjamin pendanaan saat terjadi volatilitas nilai tukar.
Dengan demikian, para pemilik dana asing yang masuk ke pasar domestik untuk mencari keuntungan sesaat akan tergerak untuk bertahan lebih lama di Tanah Air. Hal tersebut akan memengaruhi penguatan fundamental struktur perekonomian lokal.
Benny mengungkapkan saat ini ada banyak instrumen pasar keuangan yang sedang dikembangkan di daerah. Misalnya term-deposit valas agar bank-bank yang sudah punya e-valas tidak mengalokasikan dananya ke luar negeri.
Khusus untuk di Jatim, menurutnya, upaya pendalaman pasar keuangan dapat dipacu dengan mendorong lebih banyak perusahaan berorientasi impor terjun ke pasar. Apalagi, BI mengamati masih banyak industri di Jatim yang tergantung bahan baku dari luar negeri.
“Di Jatim ada banyak industri yang import content-nya tinggi, sehingga pada saat-saat tertentu mereka akan masuk ke pasar jika membutuhkan valas untuk pembiayaan. Nah, itu didorong bagaimana mereka bisa masuk ke pasar.”
Benny mengaku BI Jatim tidak dapat berbuat banyak untuk mengendalikan valas. Guna mengimbangi tingginya permintaan valas di daerah, sambungnya, yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan BI pusat.
Meskipun tidak berwenang mengatur valas, BI Jatim mengupayakan cara lain untuk pendalaman pasar keuangan, yaitu dengan memperketat larangan transaksi menggunakan mata uang asing.
“Harus transaksi dalam rupiah. Kami sudah kerja sama dengan Kapolda [Jatim]. Apabila ditemukan pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan valas dalam jual belinya, kami berhak untuk memperkarakan yang bersangkutan.”