Bisnis.com, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marisi Matondang (MRS).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRS," tutur Priharsa, Rabu (18/3/2015).
Sebelumnya, Nazaruddin juga telah dijemput tim penyidik KPK dari LP Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Mede Meregawa. Kali ini adalah pemeriksaan ke dua bagi Nazaruddin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi alkes di RS pada Universitas Udayana, Bali.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Alkes Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka yaitu Made Meregawa (MDM) selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes tersebut dan Marisi Matondang yang merupakan anak buah Nazaruddin.
Dalam perkara tersebut, Marisi Matondang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus dugaan korupsi proyek Alkes senilai Rp16 miliar di Universitas Udayana ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
KPK Periksa Bekas Bendum Demokrat Soal Dugaan Korupsi Alkes
KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marisi Matondang (MRS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
23 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
49 menit yang lalu