Bisnis.com, DENPASAR -- Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta pimpinan daerah di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan segera memutus kontrak dengan investor pengelola tempat penampungan sampah Suwung di Denpasar.
Desakan tersebut disampaikan, karena investor yang mengelola sampah di tempat penampungan (TPA) Suwung tersebut, sampai sekarang tidak memenuhi janjinya menghasilkan daya listrik sebesar 10 MW dari lokasi itu.
"Sudah berkali-kali saya sampaikan, putuskan saja kontrak dengan investor. Surat sudah saya kirimkan ke bupati dan walikota supaya segera, kami berkepentingan, karena ini lintas wilayah," ujar Pastika, Minggu (15/3/2015).
Menurutnya, seharusnya bupati dan wali kota mengajukan wan prestasi, karena investor dapat dinilai tidak menepati janji. Pastika menegaskan jika kontrak dengan investor diputus, dirinya akan membuka kesempatan lagi kepada pihak yang berminat.
TPA Suwung di Denpasar merupakan lokasi pembuangan sampah yang dimanfaatkan oleh Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Kapasitas penampung TPA itu mencapai 500 ton per hari.
PT Navigat Organic Energy (NOEI) mendapatkan hak dari Sarbagita untuk mendaur ulang sampah di lokasi tersebut menjadi energi listrik. Kapasitas energi yang dijanjikan dari pengolahan sampah mencapai 9,6 MW. Rencananya listrik yang dihasilkan akan secara bertahap mulai 2008 hingga 2010.
Namun, hingga saat ini pemprov menilai investor belum menghasilkan energi seperti yang dijanjikan. Dikhawatirkan dengan tidak jelasnya pengelolaan daur ulang, sampah di penampungan tersebut mencemari lingkungan sekitar yang banyak terdapat hutan mangrove.