Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Pori untuk menjalani pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham 2014.
Denny tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya. "Saya hanya ingin beri pernyataan singkat saja, saya sampaikan lebih mudah PG yaitu pembayaran paspor secara elektronik," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Dia menambahkan program Payment Gateway dibuat untuk mengubah pembayaran paspor dari manual melalui loket, antri, pungli, dan calo ke sistem elektronik. "Yang kemudian bisa pakai sms banking, dan lain-lain," katanya.
Mengenai laporan Badan Pemeriksa Keuangan, menurut Denny sudah ada laporan BPK pada Desember lalu yang menyatakan 3,24 miliar. Dikatakannya, negara menerima uang sebesar itu bukan lah kerugian negara. "Itu yang saya sampaikan dulu," katanya.
Bareskrim sudah memanggil sebanyak 20 saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Sebelum Denny, penyidik terlebih dahulu memanggil mantan Menkumham Amir Syamsuddin untuk dimintai kesaksiannya. []