Kabar24.com, JAKARTA -- Penasihat hukum Suryadharma Ali (SDA), Humphrey Djemat membantah pihaknya telah mencabut permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Suryadharma Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humphrey menegaskan bahwa kliennya bukan mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK melainkan hanya melakukan perbaikan atas permohonan gugatan praperadilan tersebut.
"Bukan mencabut (praperadilan), tapi perbaikan permohonan praperadilan. Hari ini perbaikannya dimasukkan kembali (ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," tutur Humphrey saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3/2015).
Menurut Humphrey, alasan pihak Suryadharma Ali melakukan pencabutan permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK adalah untuk mempertajam masalah kewenangan KPK yang dinilai sewenang-wenang dalam menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka.
"Lebih dipertajam tentang masalah kewenangan KPK menetapkan Pak SDA sebagai tersangka," kata Humphrey.
Selain itu, dalam perbaikan permohonan gugatan praperadilan yang akan dilayangkan SDA nanti juga akan direvisi soal perbuatan melawan hukum KPK dalam penetapan SDA sebagai tersangka.
"Juga adanya perbuatan melawan hukum dalam penetapan SDA sebagai tersangka nanti kita buktikan di pengadilan," tukasnya.