Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Apa Suryadharma Ali Cabut Gugatan Praperadilan?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali telah mencabut permohonan gugatan praperadilan yang sebelumnya sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan praperadilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2/2015)./Antara
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan praperadilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2/2015)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan tersangka korupsi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali telah mencabut permohonan gugatan praperadilan yang sebelumnya sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, alasan pihak Suryadharma Ali mencabut permohonan gugatan praperadilannya adalah karena ingin memperbaiki permohonan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Surat tertanggal 3 Maret, sampai di Pengadilan Negeri tanggal 4 Maret. Alasan pencabutan untuk diperbaiki permohonannya," tutur Made saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2015).

Sebelumnya, pihak Suryadharma Ali telah resmi mengajukan permohonan gugatan praperadilan karena tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suryadharma Ali melalui penasihat hukumnya Humprey Djemat menilai penetapan dirinya sebagai tersangka terkesan politis dan sarat akan kepentingan pimpinan KPK yang pada waktu itu digawangi oleh Abraham Samad.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper