Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan tersangka korupsi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali telah mencabut permohonan gugatan praperadilan yang sebelumnya sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, alasan pihak Suryadharma Ali mencabut permohonan gugatan praperadilannya adalah karena ingin memperbaiki permohonan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Surat tertanggal 3 Maret, sampai di Pengadilan Negeri tanggal 4 Maret. Alasan pencabutan untuk diperbaiki permohonannya," tutur Made saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2015).
Sebelumnya, pihak Suryadharma Ali telah resmi mengajukan permohonan gugatan praperadilan karena tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suryadharma Ali melalui penasihat hukumnya Humprey Djemat menilai penetapan dirinya sebagai tersangka terkesan politis dan sarat akan kepentingan pimpinan KPK yang pada waktu itu digawangi oleh Abraham Samad.