Kabar24.com, JAKARTA - Bertempat di bangsal Kencana Keraton Yogyakarta, Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mendadak mengeluarkan perintah utama (Sabdatama) pada akhir pekan lalu, 6 Maret 2015.
Dalam tata pemerintahan keraton, Sabdatama ini diposisikan sebagai undang-undang tertinggi. Ada delapan perintah Sultan, salah satunya menolak pihak luar, termasuk pejabat pemerintah, mencampuri urusan keraton, khususnya soal pewaris tahta. Perintah lain, Sultan menjadikan Sabdatama ini sebagai dasar utama jika dibutuhkan merevisi Undang-Undang Keistimewaan.
Sejumlah pihak mempersoalkan isi sabdatama itu karena mengandung kerancuan kewenangan antara urusan keraton dan pemerintahan.
Di satu sisi, Sultan melarang pihak luar mencampuri urusan keraton. Tapi di sisi lain, Sultan menjadikan perintah utamanya sebagai raja sebagai dasar rujukan jika diperlukan merevisi Undang-Undang Keistimewaan.
“Bahwa sultan juga gubernur itu iya, tapi dia sedang berbicara sebagai raja,” ujar dosen hukum tata Negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ni’matul Huda.
Perintah terakhir ini yang dimasalahkan Ni’matul. Dia mengatakan, sah bagi Sultan melarang pihak luar mencampuri urusan keraton. Terlebih campur tangan dalam urusan tahta. “Karena keraton memang domain yang berbeda dengan pemerintahan, Tapi, Sabdatama tak bisa menjadi dasar utama dalam merevisi undang-undang keistimewaan. Karena Sabdatama itu bukan undang-undang (Indonesia).”
Dia mengatakan, Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah mengamanatkan calon gubernur DIY adalah seseorang yang bertahta sebagai sultan. Sehingga suksesi di keraton tetap akan berdampak pada pemerintahan. “Undang-Undang Keistimewaan itu sudah jadi ranah publik,” ujarnya.
Bagi dia, Sabdatama itu lebih tepat hanya berlaku bagi keluarga dan kerabat, serta abdi dalem Keraton Yogyakarta saja. Sabdatama tak bisa diberlakukan bagi seluruh warga di Yogyakarta maupun pejabat pemerintahan daerah. “Dalam Sabdatama itu, Sultan berbicara atas nama raja keraton, bukan sebagai gubernur DIY,” katanya.
Dalam pengantar Sabdatama, Sultan memang menegaskan sasaran perintahnya. “Para putra-putra dalem, sederek dalem, sentono dalem, uga para abdi dalem, lan sira kang duwe kalenggahan ana ing Kraton Ngayogyokarto.”
Kuat dugaan Sultan mengeluarkan sabdatama ini karena polemik persyaratan calon gubernur DIY harus laki-laki. Sementara, lima anak raja keraton Yogyakarta itu kini seluruhnya perempuan.
Mengapa Sultan Hamengku Buwono X Mendadak Keluarkan Sabdatama?
Bertempat di bangsal Kencana Keraton Yogyakarta, Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mendadak mengeluarkan perintah utama (Sabdatama) pada akhir pekan lalu, 6 Maret 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Babak Baru Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie Bakal Terjerat?
54 menit yang lalu