Kabar24.com, JAKARTA--Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan intervensi pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Tony Abott atas kedaulatan hukum Indonesia bertujuan untuk untuk keuntungan politik dalam negeri.
Dia mengatakan perilaku serupa juga ditunjukkan oleh PM Australia John Howard untuk kepentingan politik saat akan maju ke masa jabatan keduanya dalam kasus Corby ‘si ratu marijuana’ Corby. Saat itu Howard tengah gencar-gencarnya berkampanye untuk merebut perhatian public negara itu guna memperpanjang masa jabatannya.
“Ini kelakuan Australia kebaca. Saya ingat saat Corby dulu, ternyata digunakan John Howard untuk kampanye di jabatannya yang kedua,” kata Romli. Dia mengatakan bahwa secara konstitusi hukuman mati masih diakui dan sah di Indonesia sehingga tidak ada yang salah jika eksekusi mati tersebut dilakukan.
Dia juga mempertanyakan sikap pemerintah Australia yang menyalahkan Indonesia terkait hukuman mati terpidana narkoba setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasalnya pemerintah negara itu tidak pernah meminta para narapidana narkoba warga negara Australia itu untuk diekstradisi.
“Kenapa tiba-tiba sekarang itu dikemukakan,” katanya dalam acara Dialog Kenegaraan di Gedung DPD, Rabu (25/2/2015). Lebih lanjut Romli menjelaskan antara Indonesia-Australia sudah ada perjanjian ekstradisi.
Sebelumnya Perdana Menteri Australia Tony Abbot mendesak pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi mati dua orang warga Australia terpidana kasus narkoba.