Kabar24.com, JAKARTA-- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufieqqurrachman Ruki menegaskan bahwa dirinya siap untuk mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama di Bank Jawa Barat dan Banten.
Pasalnya, menurut Ruki saat ini dirinya telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK yang merupakan penyelenggara negara. Sebagai penyelenggara negara, Ruki mengatakan tidak boleh ada rangkap jabatan.
"Saya sudah minta diurus untuk pengunduran diri saya oleh sekretaris. Pengunduran sebagai Komisaris Utama BJB," tutur Ruki di Jakarta, Jumat (20/2).
Ruki mengakui semenjak dirinya selesai menjadi Ketua KPK pada era Presiden Megawati Soekarnoputeri, Ruki berkiprah dan meniti karirnya di luar penyelenggara negara. Ruki menuturkan bahwa dirinya lebih dominan menggeluti bisnis. Namun Ruki juga mengatakan bahwa dia pernah menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya sudah berkiprah di luar walau saya sempat jadi anggota BPK. Sudah 1 tahun 8 bulan saya garap bisnis-bisnis saya, baik dengan orang lain maupun bisnis sendiri," tukas Ruki.
Menurut Ruki, dengan mundurnya dia sebagai Komisaris Utama, maka diharapkan dapat menghindari apa yang dapat menjadi conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Saya sadar harus melakukan ini agar tidak ada konflik kepentingan termasuk juga saya sebagai konsultan-konsultan hukum tidak akan saya sentuh lagi," tukas Ruki.
Ruki Janji Mundur dari Komisaris Utama Bank BJB
Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufieqqurrachman Ruki menegaskan bahwa dirinya siap untuk mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama di Bank Jawa Barat dan Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Kala Squid Game 2 Bikin Saham-Saham Korea Melorot
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu
Kejagung Ajukan Banding untuk Vonis Tamron Cs di Kasus Timah
1 jam yang lalu
Beda Vonis Hakim untuk 2 Crazy Rich: Harvey Moeis vs Budi Said
5 jam yang lalu