Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU PILKADA: Calon Gubernur Minimal 30 Tahun, Walikota/Bupati 25 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketuanya Fadil Zon, pada Selasa (17/2/2015) secara aklamasi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) disahkan menjadi Undang-Undang.
Pemungutan suara Pilkada. Calon Gubernur Minimal 30 Tahun, Walikota/Bupati 25 Tahun/JIBI
Pemungutan suara Pilkada. Calon Gubernur Minimal 30 Tahun, Walikota/Bupati 25 Tahun/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketuanya Fadil Zon, pada Selasa (17/2/2015)  secara aklamasi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Pemerintah Daerah (Pemda) disahkan menjadi Undang-Undang.

Setelah Ketua Komisi II DPR-RI Rambe Kamarul Zaman membacakan poin-poin perubahan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemda, Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon selaku pemimpin rapat bertanya kepada peserta rapat apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu no 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dapat disahkan menjadi Undang-Undang.

“Setuju….,” jawab para anggota DPR-RI, maka Wakil Ketua DPR-RI Fadli pun langsung mengetok palu tanda pengesahan sebagaimana dilaporkan situs resmi DPR, Selasa (17/2/20`14).

Ketua Komisi II DPR-RI Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, ada beberapa hal yang disepakati bersama secara musyawarah dan mufakat didalam perubahan UU ini, di antaranya menyetujui memperpendek tahapan penyelenggaraan Pilkada.

“Kita perpendek secara keseluruhan menjadi 7 bulan, jadi tidak 17 bulan lagi seperti dahulu, coba dengan dengan waktu panjang begitu, gimana lelahnya,”ujar Rambe.

Selanjutnya, mengenai penyelenggara, DPR, menurut Rambe, Komite I DPD dan Pemerintah menetapkan penyelenggara Pilkada adalah KPU. “Dalam UU ini kita nyatakan KPU sebagai penyelenggaraanya, kecuali nanti ada UU yang menetapkan dibatalkannya KPU sebagai penyelenggara Pilkada,” ujarnya.

Menyangkut uji publik, tambah Rambe, dalam UU Dasar tidak dinyatakan harus ada uji publik namun dilakukan secara demokratis. Oleh karena itu istilah uji publik dihapus, namun urusan-urusan yang menyangkut dengan komitmen, integritas, dan kompetensi daripada calon itu adalah tanggung jawab yang mencalonkan.

“Yang mencalonkan adalah parpol dan gabungan parpol, dan diserahkan sepenuhnya oleh Parpol untuk mengatur bagaimana tahapan pengenalan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ada tahapan sosialisasi oleh parpol yang ditentukan oleh parpol itu sendiri,”jelas Rambe.

Dalam perubahan UU ini, ujar Rambe, juga menetapkan dukungan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinaikkan antara 6,5%  sampai dengan 10%.

Poin berikutnya adalah disepakatinya Gubernur minimal berusia 30 tahun, dan Bupati atau Walikota minimal berusia 25 tahun. Selanjutnya disepakati Gubernur, Bupati maupun Wali Kota tetap berpendidikan minimal SLTA atau sederajat

Soal pasangan, Rambe menjelaskan, bahwa yang dipilih nanti bukan gubernur saja tetapi satu paket satu pasangan.

Mengenai permasalahan sengketa hasil Pilkada, dia menegaskan dalam UU perubahan ini diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). “MK lah yang menurut kami paling siap menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada, tentunya sambil menunggu terbentuknya peradilan khusus yang menangani sengketa Pilkada.” 

Sementara soal biaya, telah disepakati pembiayaan Pilkada diambil dari APBD didukung juga dengan APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper