Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga bahwa hakim tunggal praperadilan, Sarpin Rizaldi telah diintervensi seseorang sehingga memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/2/2015).
"Kita duga ada intervensi kepada hakim Sarpin ini. Jadi sudah ketebak bahwa Budi Gunawan akan menang di pengadilan," tuturnya.
Oleh karena itu, menurut Emerson, pihak Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan Sarpin ke bagian Pengawasan di Mahkamah Agung, karena dinilai telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang hakim.
"Pelanggaran etik, bisa diperiksa internal dan eksternal, ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ucap Emerson.
Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan yaitu mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sarpin mengatakan, penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
KPK VS POLRI: Hakim Sarpin Diintervensi "Invisible Hand"
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga bahwa hakim tunggal praperadilan, Sarpin Rizaldi telah diintervensi seseorang sehingga memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu