Kabar24.com, JAKARTA -- Meski Hakim Sarpin Rizaldi sudah menganggap penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah, KPK belum akan menyerah.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bakal memperjuangkan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang telah dinyatakan tidak sah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
"Kalau praperadilan ngomong yang lain, nanti kita perjuangkan," kata Bambang Widjojanto saat menjadi pembicara dalam Rakernas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Jakarta, Senin (16/2/2015) petang.
Pernyataan Bambang dilontarkan kala dirinya sedang menjelaskan wilayah praktik korupsi yang menjadi wewenang KPK untuk menangani.
Menurut dia, polisi dalam hal ini Budi Gunawan yang merupakan aparat negara masuk dalam kategori penyelenggara negara sehingga menjadi wewenang KPK.
Bambang menekankan pihaknya saat ini sedang mempelajari putusan praperadilan Budi Gunawan.
Nantinya hasil pembelajaran itu akan mengerucut kepada opsi-opsi yang akan diambil.
"Kita sedang pelajari, kita harus cool. Kita pelajari itu semua sebelum nanti masuk kepada opsi-opsi," ujar Bambang.
Pada hari Senin (16/2), Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi telah membacakan putusan atas praperadilan penetapan tersangka calon Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan.
Berdasarkan putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.