Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memikirkan untuk mengambil upaya hukum lain yaitu melalui jalur peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), setelah permohonan gugatan praperadilan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan hakim tunggal Saprin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati demikian, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, upaya PK ke MA akan dilakukan setelah pihak KPK mendapatkan salinan putusan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan secara utuh dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Yang pasti, apakah kita akan PK atau tidak, kita akan mempelajari dulu putusan praperadilannya,” tutur Johan dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/2).
Menurut Deputi Pencegahan KPK tersebut, pihaknya sudah melakukan pertemuan dan diskusi antara pimpinan KPK dan Biro Hukum KPK yang sejak awal mengikuti proses gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.
Menurut Johan, sampai saat ini pimpinan KPK belum mengambil sikap untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh hakim tunggal Saprin Rizaldi.
“Ada opsi-opsi yang dibahas dalam pertemuan pimpinan, tapi belum ada kesimpulan mengambil langkah hukum atau tidak, belum akan diputuskan sebelum mendapatkan salinan putusan dan mempelajari putusan itu,” kata Johan.
Kendati demikian, menurut Johan, pihaknya menghormati hukum dan putusan yang diberikan kepada Komjen Pol Budi Gunawan terkait dengan putusan praperadilan yang telah diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.
Kemudian dalam waktu dekat, KPK juga menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta putusan lengkap praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dan akan dikaji Biro Hukum KPK beserta pimpinan KPK.
“Nanti baru disampaikan apa sebenarnya sikap KPK terkait praperadilan tadi,” tukas Johan.