Kabar24.com, JAKARTA -- Kemenangan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dinilai akan menjadi preseden yang memunculkan hujan gugatan praperadilan lainnya.
Kuasa Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang menilai keputusan hakim mengabulkan praperadilan BG akan membuat tersangka lain melakukan hal yang sama.
"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," kata Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dia mengatakan hakim tidak konsisten dalam menilai perkara praperadilan ini, terdapat suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya yaitu menggunakan asas legalitas dalam KUHP bukan KUHAP. "Ini yang kami agak bingung," katanya.
Kendati demikian, pihaknya siap menerima kekalahan dan kemenangan. "Bagaimanapun siap kalah dan siap menang," ujarnya.