Kabar24.com, JAKARTA--Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan langkah untuk menghadapi hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apa pun dengan hal-hal apa pun. Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Saat ditanya kemungkinan mengajukan PK, Chatarina mengatakan hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan pihaknya.
Sebelumnya hakim Sarpin Rizaldi menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen BG karena dia bukanlah penyelenggara negara dan penegak hukum yang menjadi kewenangan KPK.