Bisnis.com,BANDUNG- Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar turut berkomentar terkait hasil putusan praperadilan Budi Gunawanm (BG).
Wagub Deddy Mizwar mengatakan pihaknya prihatin atas putusan yang dijatuhkan Hakim Sarpin tersebut. Dalam pemahamannya KPK tidak pernah mengeluarkan SP3 pada tersangka korupsi selama ini.
"Saya prihatin. KPK kan tidak punya SP3," katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (16/2/2015).
Menurutnya dari awal pihaknya sudah mempertanyakan kenapa penetapan tersangka BG bisa masuk praperadilan. Mengaku tak paham hukum, putusan ini dinilai akan membuat ahli hukum saling berbenturan pendapat.
"Tersangka korupsi mempraperadilankan, itu bisa dipertanyakan," katanya.
Putusan Sarpin dinilai menjadikan perjalanan hukum di Indonesia berubah. Dengan ini semua tersangka KPK bisa mengajukan upaya praperadilan menggugat status mereka."Ini bukan musibah, tapi jadi tantangan buat KPK."
Pihaknya juga mengaku putusan Sarpin membuat goncangan hukum di Indonesia karena pengajuan praperadilan oleh tersangka presedennya belum pernah ada. "Ini goncangan hukum di Indonesia. Pertama kali di Indonesia penetapan tersangka KPK dipraperadilankan," ujarnya.