Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan kepada KPK untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), jika tidak terima dengan putusan hakim tunggal Saprin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan karena ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Penegasan tersebut disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan singkatnya kepada Bisnis.com, Senin (16/2/2015). "Silahkan PK [kalau tidak terima]," tutur Ketua MAKI Boyamin Saiman.
Menurutnya, langkah konkret yang dapat dilakukan KPK, setelah putusan gugatan praperadilan ke Komjen Pol Budi Gunawan adalah dengan mengajukan PK ke MA. "Bisa (kalau mau PK)."
Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan yaitu mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sarpin mengatakan, penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
MAKI Sarankan KPK Ajukan Peninjauan Perkara ke MA
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan kepada KPK untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), jika tidak terima dengan putusan hakim tunggal Saprin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan karena ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu