Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Sarankan KPK Ajukan Peninjauan Perkara ke MA

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan kepada KPK untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), jika tidak terima dengan putusan hakim tunggal Saprin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan karena ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Komjen Pol Budi Gunawan/Antara
Komjen Pol Budi Gunawan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan kepada KPK untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), jika tidak terima dengan putusan hakim tunggal Saprin Rizaldi ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan karena ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam pesan singkatnya kepada Bisnis.com, Senin (16/2/2015). "Silahkan PK [kalau tidak terima]," tutur Ketua MAKI Boyamin Saiman.

Menurutnya, langkah konkret yang dapat dilakukan KPK, setelah putusan gugatan praperadilan ke Komjen Pol Budi Gunawan adalah dengan mengajukan PK ke MA. "Bisa (kalau mau PK).‎"

Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan yaitu mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Sarpin mengatakan, penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper