Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merencanakan upaya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Hakim Tunggal Saprin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.
Menurut Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi pihak KPK saat ini ingin mendiskusikan hasil putusan PN Jaksel tersebut dengan Biro Hukum KPK yang telah mengawal prosesi sidang praperadilan dari awal hingga akhir dan menunggu informasi lebih jauh yang akan diberikan Biro Hukum KPK.
"Belum, masih menunggu kabar dari Kabiro hukum dulu di kantor untuk diskusi dengan pimpinan," tutur Johan saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2015).
Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan yaitu mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sarpin mengatakan, penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan, Ini Sikap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merencanakan upaya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Hakim Tunggal, Saprin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu