Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung sampai sekarang belum mampu mengeksekusi terpidana kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar minyak, dan pembalakan liar, Labora Sitorus, setelah kabur dari Lembaga Pemsyarakatan Sorong, Papua.
"Untuk Labora, kita sedang upayakan dia menjalankan dan melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Dia menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan perintah dari MA tersebut.
"Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum tetap dan hak mereka sudah diberikan," ucapnya, tulis Antara
Dia mengakui adanya hambatan untuk ekskusi seperti adanya warga yang melindunginya. "Mungkin masyarakat tidak paham, sehingga gampang dipengaruhi. Itu yang perlu kita sadarkan," tuturnya.
Kejaksaan Agung sudah mencegah bepergian ke luar negeri terpidana kasus pencucian uang, penimbunan BBM, dan pembalakan liar, Labora Sitorus.
"Sudah dicegah sejak seminggu lalu, setelah Kejati Papua mengajukan surat pencegahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana.
Pihaknya juga terus melakukan penelusuran keberadaan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang asetnya sempat menghebohkan Tanah Air tersebut.
Pencarian terus dilakukan dengan berbagai cara, katanya.
Labora Sitorus sesuai putusan MA tertanggal 17 September divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Terpidana Labora Sitorus yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp1,5 triliun itu, ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di Lapas Sorong sejak meminta izin untuk dirawat di RS AL Sorong.
Namun usai berobat, Labora Sitorus tidak kembali ke Lapas Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya.
Labora Sitorus Licin & Belum Tertangkap
Kejaksaan Agung sampai sekarang belum mampu mengeksekusi terpidana kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar minyak, dan pembalakan liar, Labora Sitorus, setelah kabur dari Lembaga Pemsyarakatan Sorong, Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
45 menit yang lalu