Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPI Minta OJK Hentikan Transaksi MNC TV

Sekretaris Perusahaan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Melki Laka Lena meminta Otoritas Jasa Keuangan(OJK) untuk menghentikan penjualan dan transaksi keuangan yang mengatasnamakan MNC TV karena status hukum perusahaan itu sudah berubah.

Kabar24.com, JAKARTA--Sekretaris Perusahaan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Melki Laka Lena meminta Otoritas Jasa Keuangan(OJK) untuk menghentikan penjualan dan transaksi keuangan yang mengatasnamakan MNC TV karena status hukum perusahaan itu sudah berubah.

Menurutnya, perubahan status hukum tersebut membuat staus  kepemilikan yang berbeda yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan Melki usai melakukan pertemuan dengan Komisoner OJK di Kantor OJK, Jumat (6/2/2015). 

     
Menurut Melki, pihaknya bersama Direksi TPI melakukan pertemuan dengan Komisioner OJK untuk menyampaikan perkara hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait dengan sengketa kepemilikan saham TPI antara PT Berkah dan PT CTPI.

“Putusan  MA memerintahkan kepemilikan TPI kembali ke Mbak Tutut sehingga listing saham MNC di lantai bursa dengan salah satu item yang diperdagangkan, yaitu MNC TV seharusnya tidak diperkenankan lagi oleh Bursa Efek Indonesia," ujarnya.

Dia menambahkan status hukum stasiun televisi itu sudah berubah dan pihaknya akan bersiaran kembali dengan simbol TPI.

Dalampertemuan itu, Komisioner OJK sendiri menurut Melki akan mengkaji lebih lanjut terkait laporan Direksi TPI tersebut.

“Tadi Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal berterima kasih atas laporan Direksi TPI dan akan mengkaji bahan-bahan tertulis yang sudah kami sampaikan," katanya dalam keterangannya kepada wartawan.

OJK, ujarnya, juga akan memberikan rekomendasi setelah mempelajari kasus tersebut  sesuai dengan aturan yang berlaku dan kewenangan yang dimiliki oleh OJK.

Melki berharap, OJK sebagai institusi yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 bisa cepat merespons persoalan itu dengan baik.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper