Bisnis.com, JAKARTA - Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penyebutan nama Jokowi bertujuan agar masyarakat tidak bingung dalam menyebut nama Presiden Joko Widodo.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan surat edaran pemanggilan nama Presiden tersebut diterbitkan atas permintaan Sekretaris Kabinet. Tujuannya, agar terjadi keseragaman dalam memanggil nama Presiden dalam setiap acara resmi kenegaraan di daerah.
“Surat edaran itu supaya seragam saja dalam memanggil nama Presiden. Selama ini kan ada yang menyebut Presiden RI Ir H Joko Widodo, ada juga yang hanya menyebut Presiden RI Jokowi,” katanya, Jumat (6/2/2015).
Presiden sendiri menginginkan penyebutan namanya dilakukan dengan singkat, tanpa perlu menyebutkan gelarnya.
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 100/449/SJ tertanggal 26 Januari 2015 tersebut ditujukan kepada seluruh sekretaris daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Surat edaran itu sendiri diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada pertemuan dengan para bupati seluruh Sumatra di Istana Bogor pada 22 Januari 2015.
Dokumen yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung itu mencantumkan pemanggilan nama presiden dalam setiap acara resmi kenegaraan dan kunjungan kerja ke daerah menjadi 'Yang Terhormat, Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi'