Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI: Ternyata, Istana Berulangkali Minta BG Mundur

Presiden Joko Widodo berulangkali meminta Komjen Pol Budi Gunawan mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri lantaran berstatus tersangka dugaan korupsi gratifikasi.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait polemik pengajuan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Wisma Negara, Jakarta, Rabu (14/1/2015)./Antara-Andika Wahyu
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait polemik pengajuan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Wisma Negara, Jakarta, Rabu (14/1/2015)./Antara-Andika Wahyu
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berulangkali meminta Komjen Pol Budi Gunawan mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri lantaran berstatus tersangka dugaan korupsi gratifikasi.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan permintaan BG mundur disampaikan sejak penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau sehari sebelum disetujui oleh DPR RI.

"Setahu saya sudah ada beberapa kali permintaan itu diajukan. Opsi itu sudah ada sejak pak BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," katanya di Istana Kepresidenan, Rabu (4/2/2015).

Permintaan yang terakhir dari Istana agar BG mundur lewat pernyataan Mensesneg Pratikno bahwa presiden mengalami dilema mencari solusi polemik lembaga penegak hukum. Menurut Pratikno alangkah lebih indah jika BG mengundurkan diri.

Andi menambahkan presiden belum memutuskan nasib BG karena butuh kalkukasi politik yang tepat dalam mengambil keputusan penting. Presiden akan menyelesaikannya pada minggu depan.

Apabila benar Jokowi tidak melantik BG menjadi Kapolri, otomatis Kompolnas mengajukan calon nama-nama baru. Seskab Andi menegaskan nama baru tidak akan melibatkan KPK dan PPATK.

"Tidak. Pasti tidak melibatkan terutama KPK, karena ini sama-sama instansi penegak hukum. Jadi presiden ingin menjaga supaya secara ketatanegaraan interaksi antara Polri dan KPK itu sinerginya kuat," kata Andi.

Presiden akan mengikuti prosedur dalam Undang-Undang Polri yakni mendapat pertimbangan dari Kompolnas.
 
BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper