Kabar24.com, JAKARTA - Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan menyatakan tidak akan mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri hingga ada keputusan dari praperadilan yang diajukan Mabes Polri.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan Budi Gunawan telah menyatakan tidak akan menentukan sikap hingga proses praperadilan selesai.
Hal itu disampaikan saat dirinya menanyakan langsung kepada Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah saya komunikasikan, seperti itu jawabannya akan menentukan sikap setelah selesai praperadilan," tegasnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/2).
Badrodin menuturkan dirinya tidak mengetahui apakah permintaan agar Budi Gunawan mundur dari pencalonan sebagai Kapolri adalah sikap resmi dari Presiden Joko Widodo dan pemerintah. Pasalnya, dirinya hanya mengetahui hal tersebut dari pernyataan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di media massa.
Menurutnya, Polri juga tidak mengetahui apakah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengusulkan nama baru sebagai calon Kapolri.
Polri selama ini tidak dilibatkan dalam proses penyaringan nama calon Kapolri yang diusulkan kepada pemerintah.
Mungkin sudah diproses Kompolnas, karena yang memberikan pertimbangan adalah Kompolnas. Polri akan memberikan pertimbangan kalau diminta, tetapi tidak harus, ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan dilema antara masalah hukum dengan politik akan selesai apabila Budi Gunawan mundur dari pencalonan Kapolri. Presiden pun tidak perlu membuat keputusan yang sulit terkait statusnya sebagai tersangka, dan calon Kapolri yang telah disetujui DPR RI.