Bisnis.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kali ini, Samad dilaporkan terkait dengan urusan dugaan pemalsuan administrasi untuk pembuatan paspor bagi Feriyani Lim.
"Tadi malam, ada seorang wanita, Feriyani Lim, melaporkan ke Bareskrim," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, (2/2/2015).
Pemalsuan dokumen itu, ujar Rikwanto, antara lain pembuatan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Peristiwa itu terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2007. "Namun baru dilaporkan sekarang," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Dalam kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, Feriyani menggunakan alamat Samad. "Itu pemalsuan dokumen, karena faktanya mereka tak punya hubungan keluarga," kata Kombes Victor Simanjuntak, yang kini bertugas di Deputi Kerja Sama Luar Negeri dan Hubungan Interpol, seperti ditulis di majalah Tempo, edisi pekan ini.
Rikwanto menuturkan Feriyani telah dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di Makassar terkait dengan pemalsuan dokumen. Saat ini perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat, itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini masih dalam pemeriksaan di sana," tutur Rikwanto.
Sebelumnya, Samad dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim pada Kamis, 22 Januari lalu. Samad dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK karena bertemu dengan sejumlah petinggi partai politik.