Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abraham Samad Dilaporkan ke Bareskrim Lagi, Ini Masalahnya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kali ini, Samad dilaporkan terkait dengan urusan dugaan pemalsuan administrasi untuk pembuatan paspor bagi Feriyani Lim.
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) menerima petisi dari Koordinator ICW Ade Irawan (kanan) dan Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari pegiat antikorupsi, seniman, dan tokoh masyarakat di gedung KPK, baru-baru ini./Antara
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) menerima petisi dari Koordinator ICW Ade Irawan (kanan) dan Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari pegiat antikorupsi, seniman, dan tokoh masyarakat di gedung KPK, baru-baru ini./Antara

Bisnis.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad kembali dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Kali ini, Samad dilaporkan terkait dengan urusan dugaan pemalsuan administrasi untuk pembuatan paspor bagi Feriyani Lim.

"Tadi malam, ada seorang wanita, Feriyani Lim, melaporkan ke Bareskrim," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, (2/2/2015).

Pemalsuan dokumen itu, ujar Rikwanto, antara lain pembuatan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Peristiwa itu terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2007. "Namun baru dilaporkan sekarang," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Dalam kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, Feriyani menggunakan alamat Samad. "Itu pemalsuan dokumen, karena faktanya mereka tak punya hubungan keluarga," kata Kombes Victor Simanjuntak, yang kini bertugas di Deputi Kerja Sama Luar Negeri dan Hubungan Interpol, seperti ditulis di majalah Tempo, edisi pekan ini.


Rikwanto menuturkan Feriyani telah dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di Makassar terkait dengan pemalsuan dokumen. Saat ini perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat, itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini masih dalam pemeriksaan di sana," tutur Rikwanto.


Sebelumnya, Samad dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim pada Kamis, 22 Januari lalu. Samad dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK karena bertemu dengan sejumlah petinggi partai politik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper