Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONGRES ADVOKAT: Presiden Jokowi Harus Lantik Calon Kapolri Budi Gunawan

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis menegaskan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) mesti segera dilantik sebagai Kepala Polri agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komjen Pol Budi Gunawan/antara
Komjen Pol Budi Gunawan/antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis menegaskan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) mesti segera dilantik sebagai Kepala Polri agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BG harus dilantik, tidak bisa tidak. Jika tidak dilantik Presiden [Joko Widodo] melanggar UU," kata Indra Sahnun Lubis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Menurut Indra dalam rilis tersebut, permasalahan tersebut masing-masing memiliki porsinya. Namun, dirinya menegaskan bahwa Komjen BG harus segera dilantik apapun alasannya.

Ia berpendapat bahwa bila sudah dilantik dan berjalan, baru Komjen BG boleh saja disidik kembali. Selain itu, Indra memastikan bahwa hasil praperadilan yang diajukan oleh kubu BG diprediksi akan menang telak.

Sebagaimana diwartakan, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan.

"Penyidik akan panggil ulang pekan depan. Harinya belum ditentukan, secepatnya (surat panggilan) akan dikirim," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Jumat (30/1).

Pada Jumat (30/1) ini, seharusnya KPK memeriksa Budi Gunawan sebagai tersangka, namun Budi tidak memenuhi panggilan tersebut karena beralasan perkaranya masih diproses di praperadilan.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengimbau Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Imbauannya, mengikuti proses hukum yang seharusnya berjalan," kata Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Jumat (30/1).

Hal itu disampaikan terkait BG yang mangkir memenuhi panggilan KPK melalui pernyataan kuasa hukumnya yang menyatakan BG belum akan hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper