Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK vs Polri, KPK Akan Panggil Ulang Sejumlah Saksi Kasus Budi Gunawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait sejumlah transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu (tengah) keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/01). Pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. /ANTARA
Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu (tengah) keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/01). Pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) itu menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait sejumlah transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

Ada tiga orang saksi yang dipanggil, yaitu Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol) Komisaris Besar Ibnu Isticha, Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, dan Direktur Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Herry Prastowo.

"Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka BG [Budi Gunawan]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Ketiga saksi itu pernah dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ibnu Isticha dan Herry Prastowo pertama kali dipanggil pada 19 Januari, sedangkan Sumardji dipanggil pada 20 Januari. Herry Prastowo tidak datang karena beralasan sedang bertugas ke luar negeri saat pemanggilan pertama.

Namun, belum diketahui apakah ketiganya memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bila para saksi dalam kasus Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, maka panggilan pemeriksaan ketiga akan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinato Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah 4 orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Lie Tiara serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015.

Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer total senilai Rp1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.

Hervianto, pada 2005 saat berusia 19 tahun mendapat pinjaman dari PT Pasific Blue senilai US$5,9 miliar. Di samping itu diberikan dalam bentuk tunai sejumlah Rp57 miliar, dari jumlah tersebut disetor ke rekening Budi Gunawan senilai Rp32 miliar, namun proses pinjam-meminjam ini sudah diperiksa di Bareksrim Polri pada 2010 dan dinyatakan wajar oleh Bareskrim.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper