Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI): Penguasaan Bahasa Asing Harus Diperkuat

DPC Asosiasi Advokat Indonesia Kota Denpasar menggelar pelantikan pengurus baru pada Sabtu (24/1/2015) di Hotel Sanur Paradise Plaza. Dalam acara tersebut, Dewan Pimpinan Pusat AAI memberikan beberapa pengarahan kepada para advokat di Bali.
Humphrey R. Djemat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AAI, saat berbicara kepada awak media. /Bisnis.com
Humphrey R. Djemat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AAI, saat berbicara kepada awak media. /Bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Denpasar menggelar pelantikan pengurus baru pada Sabtu (24/1/2015) di Hotel Sanur Paradise Plaza. Dalam acara tersebut, Dewan Pimpinan Pusat AAI memberikan beberapa pengarahan kepada para advokat di Bali.

Humphrey R. Djemat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AAI, mengungkapkan menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) seluruh anggota AAI dituntut untuk memperdalam kemampuan berbahasa asing karena bukan tidak mungkin anggota AAI bisa berbicara di seluruh Asean.

“Jangan sampai kita kalah bersaing dalam MEA nanti. Kemungkinan besar nanti banyak advokat asing yang beracara di Indonesia,” jelasnya di Denpasar, Sabtu (24/1/2015).

Humphrey menambahkan, saat ini profesi advokat banyak yang menjadi korban dan pihaknya meminta agar memperkuat lembaga atau organisasi profesi advokat di Indonesia.

“Kami dari pusat juga meminta serta sangat berharap agar seluruh anggota AAI terus memacu dirinya, meningkatkan kualitas individu dan tentunya terus membuka jaringan seluas-luasnya dengan seluruh instansi terkait untuk mempermudah pekerjaan dan profesionalitas seorang advokat,” lanjutnya.

Humphrey juga menyatakan bahwa perlindungan bagi advokat juga harus dilakukan. Terlebih jika berkaca pada kejadian penetapan tersangka Bambang Widjojanto atas dugaan kasus yang telah dicabut laporannya, namun dilaporkan kembali baru-baru ini.

“Bukan masalah Bambang Widjojanto saja, teman-teman juga tahu semuanya dan ada catatannya di Peradi ada sebanyak 800 surat yang masuk mengenai masalah seperti ini. Dimana mendampingi klien kemudian tahu-tahu menjadi saksi atau menjadi tersangka itu sudah biasa,” ujarnya.

Yang perlu diperhatikan oleh organisasi advokat baik AAI maupun Peradi adalah perlunya dilakukan perbaikan yang serius terhadap profesi advokat. Kalau tidak ada perubahan, dari 800 surat yang masuk bisa menjadi 2000 atau bahkan 5000 yang artinya profesi advokat ini bukan menjadi lagi profesi yang terhormat, tukasnya.


--
NATALIA INDAH KARTIKANINGRUM
>
> m.  :  +62811 398 2727
>
> e.   :  [email protected]

>
> t.    :  @natnat_donat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper