Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Ternyata, Anggota Fraksi PDI-P Ini yang Laporkan Kasus BW

Seorang anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran sebagai pelapor kasus keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.
Massa yang tergabung dalam Relawan Nasional untuk Keadilan melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Gladak, Solo, Jateng, Kamis (22/1)./Antara
Massa yang tergabung dalam Relawan Nasional untuk Keadilan melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Gladak, Solo, Jateng, Kamis (22/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran sebagai pelapor kasus keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.

"Kasusnya berdasarkan Laporan Polisi : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto, seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/1/2015).

Rikwanto mengatakan Sugianto yang melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dengan kasus kesaksian palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar Juli 2010.

"Terlapor diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Rikwanto.

Berdasarkan penelusuran, pelapor Sugianto Sabran tercatat sebagai anggota Komisi III DPR dari PDI-Perjuangan periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah.

Laporan polisi Sugianto mencuri perhatian publik setelah anggota Bareskrim Mabes Polri membawa Bambang Widjojanto saat akan mengantarkan anaknya sekolah di kawasan Depok Jawa Barat pada Jumat pagi tadi.

Penyidik Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap pejabat KPK itu terkait dengan laporan Sugianto setelah mengantongi tiga alat bukti yakni saksi, keterangan saksi ahli dan dokumen.

"Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah yaitu dokumen, saksi dan dua ahli," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper