Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENILAIAN MANTAN HAKIM MK: BG Tak Pantas Lagi Lanjutkan Fit & Proper Test

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan tidak perlu lagi melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva/Bisnis.com
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva/Bisnis.com

Bisnis.com, Jakarta, - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan tidak perlu lagi melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Bila DPR tetap jalan terus mau fit and proper test, tapi menurut saya apa lagi yang mau di-fit and proper test-kan," ujar Hamdan, ketika dijumpai seusai pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih di Gedung Mahkamah Konstitusi seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2015).

Hal itu dikatakan oleh Hamdan ketika disinggung mengenai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji transaksi-transaksi mencurigakan pada Selasa (13/1/2015) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hamdan kemudian mengatakan integritas dan nilai-nilai moral jauh lebih tinggi dibandingkan dengan uji kelayakan dan kepatutan. “Ketika seseorang menjadi tersangka, dia berada dalam posisi yang sangat memengaruhi integritasnya, ucapnya.

"Karena itu, masak seorang Kapolri menjadi tersangka, kemudian lolos menjadi Kapolri, apa kata dunia," ujar Hamdan.

Ia menjelaskan bahwa persoalan ini akan menjadi masalah bagi publik karena legitimasi publik menjadi sangat penting dalam jabatan-jabatan penting seperti Kapolri.

KPK menyangkakan Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Budi (56 tahun) saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian. Ia sebelumnya pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi wakil presiden (1999-2001) dan ajudan Megawati saat menjabat Presiden pada 2001-2004. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper