Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan Komjen Budi Guawan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (13/1/2014), sudah terlihat sejak Minggu (11/1/2015). Presiden Joko Widodo, sebelum menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Sutarman, sudah diingatkan oleh mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan Yunus Husein.
Melalui akun twitternya, Yunus Husein sudah mengungkap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan pernah tak lolos dalam pengecekan KPK dan PPATK ketika seleksi menteri.
Yunus mengeluarkan pernyataan tersebut melalui akun twitter, calon tunggal Kapolri mempunyai rapor merah saat seleksi menteri. “Calon Kapolri sekarang pernah diusulkan menjadi menteri, tetapi pada waktu pengecekan info di PPATK dan KPK, yang bersangkutan mendapat rapor merah atau tidak lulus," demikian kicau Yunus, Minggu (11/1/2015).
Bahkan, jauh-jauh hari, hal itu juga sudah diberitahu KPK. Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers terkait penetapan tersangka Budi Gunawan, Selasa (13/1/2015) mengatakan Budi Gunawan sebenarnya juga diajukan sebagai menteri dalam Kabinet Kerja Joko Widodo, tetapi Budi mendapatkan rapor merah.
KPK, Selasa (13/1/2015) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) 12 Januari 2015.
Dugaan penerimaan hadiah itu dilakukan sejak Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri. Padahal Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut kepada DPR untuk menggantikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman pada Jumat (9/1/2015). Pengajuan tersebut tanpa meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, informasi yang disampaikan oleh Yunus Husein, justru Yunus dianggap membocorkan rahasia negara. "Seluruh informasi yang berkaitan dengan seleksi menteri pada 20-27 Oktober 2014 statusnya rahasia negara. Hanya untuk presiden dan PPATK," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di sela-sela mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja di PT Pindad (Persero) Bandung, Senin (12/1/2014).Jakarta, Senin (12/1/2015) .
"Dari mana beliau mendapatka itu?" ujarnya. "Silakan, tanyakan ke Yunus Husein. Bagaimana informasi seperti itu bisa berada di pihak yang tidak berwenang memegang informasi ini?" katanya
Adapun tentang pengajuan calon tunggal Budi yang dikritik lantaran tidak melibatkan KPK dan PPATK, berdasarkan Undang Undang tidak ada keharusan dari Presiden untuk melibatkan instansi-instansi tersebut.
"Kewajiban presiden di Undang Undang adalah menerima pertimbangan dari Kompolnas dan itu sudah dilakukan presiden. Jadi presiden mengajukannya 9 Januari, pada 8 Januari sudah menerima masukan dari kompolnas dan masukan itu ada nama pak Budi Gunawan," jelas Andi.