Bisnis.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan fit and proper test terhadap calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo besok meski Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka .
Menurutnya, rapat pleno Komisi IIIDPR hari ini berkesimpulan bahwa tidak ada langkah mundur untuk memproses uji kepantasan dan kelayakan tersebut sesuai Surat Keputusan Presiden yang sudah diajukan ke DPR. Namun demikian, dia mengatakan tidak tertutup kemungkinan Budi ditahan sehingga rencana itu bisa saja tidak dilaksanakan.
“Sebelum ada perubahan atas surat presiden maka kami akan tetap melakukan fit and proper test berdasarkan azas praduga tak bersalah,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (13/1/2015).
Menurutnya, azas praduga tak bersalah harus dikemukakan dan semua pihak harus menghormatinya meski ada fraksi yang meminta untuk menunda fit and proper test tersebut.
Pada bagian lain politisi PKS tersebut khawatir adanya politisasi atas kasus pemberian status tersangka tersebut oleh (KPK). Menurutnya, indikasi itu terlihat dari waktu penetapan tersangka yang cukup lama dari kejadian perkara yang disangakan.
“Ada kesan KPK berpolitik. Apalagi menurut Ketua KPK Abraham Samad kejadiannya sudah lama. Kita khawatir kalau penegakkan hukum dilakukan seperti ini,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi III DPR ingin KPK menjaga independensinya dan tidak ingin komisi itu menjadi alat kepentingan pihak lain.
KPK sebelumnya menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka karena dugaan transaksi mencurigakan. Budi diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji. Budi Gunawan merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Abraham, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.
"Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya Abraham.