Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu Serentak Tantangan Terbesar Pimpinan Baru MK

Pelaksanaan pemilihan umum presiden dan legislatif yang dilaksanakan serentak dengan pemilihan umum kepala daerah dan DPRD pada 2019 menjadi tantangan terbesar pimpinan baru Mahkamah Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih Arief Hidayat (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK terpilih Anwar Usman,se usai Rapat Pleno Pemilihan Wakil Ketua MK Periode 2015-2017, di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015)./Antara- Sigid Kurniawan
Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih Arief Hidayat (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK terpilih Anwar Usman,se usai Rapat Pleno Pemilihan Wakil Ketua MK Periode 2015-2017, di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015)./Antara- Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA—Pelaksanaan pemilihan umum presiden dan legislatif yang dilaksanakan serentak dengan pemilihan umum kepala daerah dan DPRD pada 2019 menjadi tantangan terbesar pimpinan baru Mahkamah Konstitusi.

Maria Farida Indarti, Hakim Konstitusi, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus mulai menyiapkan penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan secara serentak pada 2019. Pasalnya, hingga kini seluruh penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum masih diselesaikan oleh lembaga tersebut.

“MK memiliki pekerjaan berat pada 2019, karena pemilu dilaksanakan serentak. Makanya, lembaga ini harus mulai memikirkan bagaimana melaksanakan tugasnya dengan baik ke depan,” katanya di Jakarta, Senin (12/1).

Maria menuturkan pimpinan MK yang baru harus mampu merangkul seluruh unit yang ada di MK agar lembaga tersebut dapat bekerja dengan baik. Selama ini, kinerja Hakim Konstitusi tidak terlepas dari kinerja Panitera dan Sekretaris Jenderal yang sangat baik dalam menghasilkan putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya, pimpinan MK harus mampu meningkatkan kualitas putusan yang bersifat final dan mengikat. Apalagi saat ini sudah banyak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) yang diajukan masyarakat ke MK.

Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi lainnya, mengatakan kewenangan MK dalam membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat menuntut kehati-hatian dari seluruh Hakim Konstitusi. Pimpinan MK pun memiliki peran penting sebagai representasi lembaga tersebut.

“MK tidak dapat dipersalahkan bukan karena membuat putusan yang final dan mengikat, tetapi karena konstitusi yang mengharuskan MK membuat putusan yang final dan mengikat. Maka itu Hakim MK dituntut untuk menjadi negarawan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper