Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menggelar pemungutan suara hingga empat kali untuk mendapatkan Wakil Ketua yang mendampingi Arief Hidayat sebagai Ketua baru terpilih.
Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan setelah melakukan empat kali pemungutan suara, lembaga tersebut akhirnya memilih Anwar Usman sebagai Wakil Ketua periode 2015-2017.
“Hasil voting putaran keempat menghasilkan Anwar Usman sebagai Wakil Ketua, karena memperoleh lima suara, mengungguli Aswanto yang mendapat empat suara,” katanya di Jakarta, Senin (112/1/2015).
Proses voting yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka itu dilakukan, karena seluruh Hakim Konstitusi tidak menemukan kata sepakat dalam memilih Wakil Ketua. Padahal sebelumnya, Arief Hidayat dipilih secara aklamasi dalam rapat permusyawaratan hakim.
Arief sempat menghentikan sementara rapat pleno terbuka itu selama 30 menit, karena telah melakukan tiga kali voting untuk mendapatkan Wakil Ketua. Dari sembilan Hakim Konstitusi yang ada, hanya tiga orang yang bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua MK, yakni Aswanto, Anwar Usman, dan Patrialis Akbar.
Pada voting putaran pertama Anwar Usman memperoleh tiga suara, Aswanto tiga suara, dan Patrialis Akbar dua suara, dengan satu suara tidak sah. Kemudian nama Patrialis Akbar dicoret pada putaran kedua, dan menghasilkan empat suara untuk Aswanto, tiga suara untuk Anwar Usman, satu suara tidak sah, dan satu suara abstain.
Karena Wakil Ketua MK harus mendapatkan minimal lima suara, Mahkamah kemudian melakukan pemungutan suara putaran ketiga dengan hasil Aswanto empat suara, Anwar Usman empat suara, dan satu suara abstain.
Setelah menghentikan rapat pleno terbuka untuk sementara, seluruh Hakim Konstitusi kembali melakukan pemungutan suara, dengan hasil Anwar Usman lima suara, dan Aswanto empat suara. Dengan begitu pimpinan MK hingga 2017 terdiri dari Arief Hidayat sebagai Ketua MK, dan Anwar Usman sebagai wakilnya.