Bisnis.com, JAKARTA --Mahkamah Konstitusi menggelar pemilihan ketua untuk periode 2015-2017 pada Senin (12/1/2015), untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang telah habis masa jabatannya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 8/2011 tentang Perubahan UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan tata cara pemilihan Ketua MK dilakukan secara tertutup berdasarkan musyawarah para hakim.
Beleid tersebut juga memungkinkan setiap Hakim Konstitusi mencalonkan dirinya dalam proses yang dilakukan secara musyawarah itu.
Proses pemilihannya pun diatur agar diikuti oleh sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi, dan dapat ditunda selama dua jam jika tidak memenuhi kuorum.
Apabila jumlah hakim konstitusi yang mengikuti musyawarah tetap tidak memenuhi kuorom setelah penundaan, maka proses tersebut tetap dilaksanakan oleh hakim yang hadir.
Sistem voting dimungkinkan setelah para hakim tidak menemukan kesepakatan dalam memilih Ketua MK, dengan syarat voting dilakukan dalam rapat pleno yang terbuka untuk umum.
Masa jabatan Ketua MK sendiri adalah dua tahun dan enam bulan.