Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

HAKIM MK: Tolak Diwawancara Pansel, Hamdan Masih Berpeluang

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva masih berpeluang dicalonkan kembali sebagai hakim konstitusi meski menolak mengikuti proses seleksi yang dijalankan panitia seleksi.
Demis Rizky Gosta
Demis Rizky Gosta - Bisnis.com 23 Desember 2014  |  14:24 WIB
HAKIM MK: Tolak Diwawancara Pansel, Hamdan Masih Berpeluang

Kabar24.com, JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva masih berpeluang dicalonkan kembali sebagai hakim konstitusi meski menolak mengikuti proses seleksi yang dijalankan panitia seleksi.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan tidak ada aturan hukum yang mengharuskan seluruh bakal calon hakim MK mengikuti proses yang ditetapkan panitia seleksi.

Dia menyerahkan sepenuhnya pada pansel untuk menetapkan bakal calon yang dinilai pantas.

Pansel bebas merekomendasikan siapapun yang mereka nilai layak kepada Presiden Joko Widodo untuk dicalonkan sebagai hakim MK terlepas dari tahapan proses yang ditentukan.

“Itu pansel, terserah pansel. Kami masih menunggu rekomendasi pansel. Saya tidak tahu, pansel merekomendasikan atau tidak. Kita nunggu dari pansel,” kata Pratikno, Selasa (23/12).

Ketua MK Hamdan Zoelva menolak ikut dalam proses wawancara bakal calon hakim MK yang diselenggarakan pansel MK bentukan pemerintah.

Dalam surat Hamdan kepada pansel yang bertanggal Senin (22/12), alasan penolakannya adalah untuk menjaga nama baik institusi MK.

Dia juga menyatakan pansel bisa menjadikan rekam jejaknya selama menduduki kursi hakim di MK sebagai ukuran kemampuannya. Selain itu, kelayakannya sebagai hakim MK sudah diuji pada tahap seleksi yang dijalankan pada 2010

Hamdan meminta pansel menggunakan dua hal tersebut sebagai acuan untuk merekomendasikan dirinya sebagai salah satu calon hakim konstitusi kepada Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hamdan zoelva hakim mk
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top