Kabar24.com, JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva masih berpeluang dicalonkan kembali sebagai hakim konstitusi meski menolak mengikuti proses seleksi yang dijalankan panitia seleksi.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan tidak ada aturan hukum yang mengharuskan seluruh bakal calon hakim MK mengikuti proses yang ditetapkan panitia seleksi.
Dia menyerahkan sepenuhnya pada pansel untuk menetapkan bakal calon yang dinilai pantas.
Pansel bebas merekomendasikan siapapun yang mereka nilai layak kepada Presiden Joko Widodo untuk dicalonkan sebagai hakim MK terlepas dari tahapan proses yang ditentukan.
“Itu pansel, terserah pansel. Kami masih menunggu rekomendasi pansel. Saya tidak tahu, pansel merekomendasikan atau tidak. Kita nunggu dari pansel,” kata Pratikno, Selasa (23/12).
Ketua MK Hamdan Zoelva menolak ikut dalam proses wawancara bakal calon hakim MK yang diselenggarakan pansel MK bentukan pemerintah.
Dalam surat Hamdan kepada pansel yang bertanggal Senin (22/12), alasan penolakannya adalah untuk menjaga nama baik institusi MK.
Dia juga menyatakan pansel bisa menjadikan rekam jejaknya selama menduduki kursi hakim di MK sebagai ukuran kemampuannya. Selain itu, kelayakannya sebagai hakim MK sudah diuji pada tahap seleksi yang dijalankan pada 2010
Hamdan meminta pansel menggunakan dua hal tersebut sebagai acuan untuk merekomendasikan dirinya sebagai salah satu calon hakim konstitusi kepada Presiden Jokowi.