Kabar24.com, JAKARTA--Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintah mengaku telah menerima surat penolakan mengikuti tahapan seleksi wawancara dari Hamda Zoelva, Ketua MK saat ini yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, pada Senin (22/12/2014) sore.
Namun demikian, Pansel memutuskan akan jalan terus melakukan tahapan seleksi.
“Karena Pak Hamdan menyatakan tidak mengikuti seleksi lagi, kami menganggap mengundurkan diri. Selesai, itu saja,” kata Saldi Isra, Ketua Pansel Hakim Konstitusi di sela-sela seleksi tahap wawancara hari kedua, di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (23/12/2014) seperti dimuat laman Setkab.
Dalam keterangan pers di Gedung MK, Senin Hamdan menyatakan menolak mengikuti lagi uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi karena sudah pernah menjalaninya pada 2010 lalu.
Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada panitia seleksi dan Presiden Joko Widodo, apakah menunjuknya kembali sebagai hakim konstitusi atau tidak.
“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada panitia seleksi dan Presiden Republik Indonesia untuk mengajukan atau tidak mengajukan saya sebagai hakim konstitusi untuk masa selanjutnya dengan mendasarkan dengan rekam jejak dan kinerja saya selama menjadi hakim konstitusi dalam kurun waktu 5 tahun ini, dan juga selama saya menjadi ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Hamdan.
Ketua Pansel Hakim Konstitusi menegaskan, pihaknya menghormati sikap Hamdan yang menolak melanjutkan mengikuti tahapan seleksi hakim konstitusi. Pansel Hakim MK, kata Saldi, akan tetap meneruskan proses seleksi itu, dan akan mengumumkan siapa-siapa yang lolos untuk tahap berikutnya, pada sore nanti.
“Kita berpikirnya panjang, menyediakan tahap-tahap, dan semuanya harus mengikuti tahapan seleksi itu,” tegasnya.