Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Muktamar PPP Minta Dibatalkan

Salah satu pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan pembatalan hasil muktamar VIII versi Surabaya dan Jakarta yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Salah satu pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan pembatalan hasil muktamar VIII versi Surabaya dan Jakarta yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Ketua Departemen Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) DPP PPP Wakil Kamal mendaftarkan gugatan tersebut pada 4 Desember 2014 dengan No. 57/Pdt.Gb/2014/PN.Jkt.Pst.

Pihaknya menggugat Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP versi Surabaya Romahurmuziy, Sekjen PPP versi Surabaya Aunur Rofiq, Ketua Umum PPP versi Jakarta Djan Faridz, dan Sekjen PPP versi Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) juga ikut sebagai turut tergugat.

“Perpecahan PPP saat ini merupakan pertikaian personal antara Suryadharma Ali dengan kelompok Romahurmuzy, yang merupakan orang-orang kepercayaan dilingkaran kekuasaannya. Jadi hanya segelintir elit partai yang terlibat konflik,” kata Kamal seusai persidangan, Senin (22/12/2014).

Dia menambahkan kepengurusan DPP PPP hasil dari dua muktamar tersebut tidak sah. Berdasarkan Pasal 51 ayat 1 dan 2 jo Pasal 73 ayat 1 Anggaran Dasar PPP mengatur waktu penyelenggaraan Muktamar VIII PPP yang sah adalah mulai 1 Januari-20 Oktober 2015.

Muktamar versi Surabaya diadakan pada 15-18 Oktober 2014, sedangkan versi Jakarta pada 30 Oktober-02 November 2014. Terkait pelanggaran tersebut secara mutatis mutandis Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: M.HH.07.AH.11.01 pada 28 Oktober 2014 juga tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam petitumnya, Kamal meminta majelis hakim untuk membatalkan hasil kedua muktamar tersebut. Selain itu, memerintahkan Menkumham membatalkan surat keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan PPP.

Pimpinan Majelis Syariah DPP PPP dinilai harus mengambil alih tugas dan tanggung jawab Pengurus Harian DPP PPP hasil Muktamar VII. Nantinya pimpinan tersebut yang menetapkan kepanitiaan, waktu, dan tempat penyelenggaraan Muktamar VIII pada 2015.

“Muktamar ini tidak lagi melibatkan elit partai yang terlibat konflik,” ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum pihak Suryadharma, Djan Faridz, dan Dimyati, Adhika W. Prabowo menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formalitas.

“Penggugat meminta majelis syariah melakukan suatu perbuatan, tetapi pihak yang digugat adalah perorangan. Ini yang menyebabkan gugatan tidak jelas,” kata Adhika.

Dia menambahkan permohonan pembatalan SK Menkumham salah alamat, sebab hanya bisa ditujukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun, Romahurmuziy dan Menkumham maupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan.

Ketua majelis hakim Suwidya menyarankan para pihak untuk melakukan mediasi sebelum gugatan dilanjutkan di pengadilan. Terlebih, putusan dalam perkara ini harus dibacakan paling lama 60 hari sejak gugatan didaftarkan.

“Sebaiknya para pihak melakukan islah dulu,” tuturnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper