Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mbak Tutut Dianggap Berhak Eksekusi MNC TV

Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dinilai berhak mengeksekusi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yang berganti nama menjadi MNC TV, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung.

Kabar24.com, JAKARTA--Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dinilai berhak mengeksekusi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), yang berganti nama menjadi MNC TV, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung.

Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK) Houtland Napitupulu menyatakan secara yuridis Badan Arbitrase Nasional Indoanesia (BANI) maupun MA secara tegas menyatakan bahwa Mbak Tutut adalah pemilik yang sah TPI.

“Sengketa kepemilikan stasiun TPI harus menggunakan putusan PK MA, yang memenangkan Tutut,” kata Houtland, Jumat (19/12/2014).

Dia menambakan BANI tidak dapat membatalkan putusan PK, sebab posisinya lebih rendah dibandingkan dengan MA. Terlebih, perkara kepemilikan TPI yang melibatkan Mbak Tutut dan Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama, diawali dari pengadilan, maka proses penyelesaiannya juga harus menggunakan pengadilan.

Menurutnya, BANI tidak bisa mengabaikan putusan PK MA, sebab bukan merupakan lembaga banding atas putusan MA.

Sementara itu, kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto, menyatakan putusan BANI dalam kasus tersebut adalah menolak gugatan inti PT Berkah Karya Bersama selaku Pemohon.

BANI tidak mengabulkan gugatan PT Berkah yang meminta agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Tutut pada 17 Maret 2005 dinyatakan tidak sah. Otoritas arbitrase juga menolak permintaan PT Berkah untuk dinyatakan sah RUPSLB yang diselenggarakannya pada 18 Maret 2005.

“Jika dicermati putusannya, BANI secara jelas tidak mengabulkan gugatan inti PT Berkah sehubungan dengan RUPSLB. Sementara Putusan MA jelas menunjuk RUPSLB yang sah adalah RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2005 versi Mbak Tutut. Faktanya adalah klien kami yang memenangkan perkara kepemilikan TPI,” kata Ponto.

Dia mengatakan Putusan Kasasi MA yang dikuatkan dengan Putusan PK MA jelas menyatakan tidak sahnya seluruh hasil RUPSLB 18 Maret 2005 dan perbuatan hukum yang dilakukan setelah itu. Konsekuensinya penjualan saham ke MNC dan perubahan Call Sign TPI menjadi MNC TV juga tidak sah.

“Secara jelas BANI menolak dua tuntutan utama PT Berkah Karya Bersama, tapi masih ada kejanggalan dalam putusan itu. Kejanggalan paling menonjol adalah diktum yang menyatakan Mbak Tutut telah melakukan wanprestasi karena mencabut surat kuasa mutlak yang pernah diberikan kepada PT Berkah Karya Bersama. Diktum ini janggal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper