Bisnis.com, JAKARTA - Siti Hardianti Rukmamana (Tutut) selaku pemilik PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CPTI) melaporkan Harry Tanoesoedibjo dan SN Suwisma kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tindakan menghalang-halangi dan pengusiran atas direksi PT CPTI oleh pihak MNC TV.
Pelaporan diwakili oleh kuasa hukum Tutut Dedi Kurniadi dan Direktur PT CPTI Mohamad Jarmar pada Senin (17/03/2014).
Pengusiran tersebut terjadi pada 11 Januari 2014. Jarmar dan Danny Rukmana selaku direktur sah PT. CPTI kala itu diusir secara paksa saat hendak masuk ke kantor TPI yang kini berubah nama menjadi MNC TV.
"Kita menunggu apakah Hary Tanoesoedibjo dengan legowo bisa melaksanakan keputusan MA. Kami tunggu-tunggu namun sampai saat ini belum memberikan contoh bagaimana jadi warga yang taat hukum," jelas Jarmar.
Tindakan pengusiran ini dinilai sebagai ketidakpatuhan MNC TV atas putusan Mahmakah Agung yang telah memutuskan bahwa kepemilikan 75 persen saham PT. CTPI oleh PT. Berkah Karya Bersama (BKB) adalah salah dan kembali menjadi milik PT. CPTI.
Namun, meskipun kepemilikan 75 persen saham kembali ke pangkuan PT. CPTI, TPI yang kini berganti nama menjadi MNC TV, telah dioperasikan dalam wewenang MNC Tbk dan gugatan Tutut kepada MA sama sekali tidak membahas mengenai MNC TV.
Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andy Simangunsong, mengatakan bahwa tidak semua keputusan MA mengenai sengketa kepemilikan saham PT CPTI antara Tutut dan PT BKB dapat dieksekusi.
"Ada putusan yang tidak dapat dieksekusi karena dari awal gugatannya sudah keliru. Mesti dilihat bahwa dalam perkara yang berjalan baik MNC tbk maupun Hary Tanoe secara pribadi tidak pernah disertakan dalam perkara itu. Jadi itu yang harus digaribawahi," jelas Andy kepada wartawan, Senin (17/03/2014)
Sehingga, menurut Andy, pengeksekusian MNC TV tidak dapat dilakukan karena MNC TV dan Hary Tanoe sendiri tidak digugat oleh pihak PT CPTI saat menggugat kepada pengadilan.
Meskipun begitu, pihak PT CPTI tetap melaporkan Hary Tanoe dan Sang Nyoman Suwisma selaku direktur MNC TV kepada polisi atas tindakan menghalang-halangi dan pengusiran direksi MNC TV yang sah menurut putusan MA, yaitu Mohamad Jarmar dan Danny Rukmana.