Bisnis.com, JAKARTA -- PT Berkah Karya Bersama (BKB) menangkan sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (12/12), majelis arbiter menyatakan bahwa BKB berhak dan sah memiliki 75% saham CTPI.
Kuasa hukum BKB, Andi F. Simangunsong menyatakan bahwa kepemilikan saham ini diakui sampai sebelum berkah mengalihkan sahamnya ke PT MNC Tbk.
"Artinya telah diakui secara sah keberadaan Berkah dan kepemilikannya atas 75% saham CTPI," ungkap Andi saat dihubungi Bisnis, Jumat (12/12/2014).
Andi juga menjelaskan bahwa kubu Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) dihukum untuk membayar Rp510 miliar atas kelebihan pembayaran BKB dalam kesepakatan investasi (investment agreement).
Andi menjelaskan bahwa BKB telah membuktikan pihaknya berhasil memenuhi kewajiban investment agreement antara pihaknya dengan Mbak Tutut.
Majelis arbiter juga memutuskan bahwa pihak Tutut telah terbukti melakulan wanprestasi terhadap pelaksanaan investment agreement.
Wanprestasi tersebut yakni dengan mengklaim telah mencabut surat kuasa dari BKB serta mengaku melaksanakan RUPS 17 Maret 2005.
Ketika disinggung mengenai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap memenangkan pihak Mbak Tutut, Andi menjawab.
"Putusan MA kan tidak berbicara tentang kepemilikan saham, tapi mengenai manipulasi sistem pencatatan di kemenkumham," ungkapnya.
Menurutnya jika berbicara mengenai kepemilikan saham maka harus mengacu pada putusan BANI.