Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tutut Batalkan Kemenangan Hary Tanoe atas Sengketa Kepemilikan MNC TV

Kubu Siti Hardiyanti Rukmana pantas berada di atas angin setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan arbitrase terkait sengketa perjanjian investasi dengan PT Berkah Karya Bersama.

Bisnis.com, JAKARTA--Kubu Siti Hardiyanti Rukmana pantas berada di atas angin setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan arbitrase terkait sengketa perjanjian investasi dengan taipan Hary Tanoesoedibjo pada PT Berkah Karya Bersama, perusahaan pemilik MNC TV.

Ketua majelis hakim Kisworo mengatakan setelah membaca dan meneliti bukti serta mendengar keterangan para pihak serta saksi maupun ahli, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

Adapun, pemohon terdiri dari Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Mohamad Jarman, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

"Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia [BANI] pada 12 Desember 2014," kata Jamaluddin dalam amar putusan seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (30/4/2015).

Putusan BANI yang dimaksud hanya sebatas pada, pertama menyatakan sah dan mengikat surat kuasa pada 3 Juni 2003 dan 7 Februari 2003. Kedua, menyatakan pemohon beriktikad baik dan telah melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian investasi pada 23 Agustus 2002 dan tambahan perjanjian pada 7 Februari 2003.

Ketiga, menyatakan pemohon berhak atas 75% saham di PT CTPI sampai dengan sebelum pemohon mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT MNC Tbk. Keempat, menyatakan para termohon telah melakukan cidera janji terhadap pemohon dengan mencabut surat kuasa yang bertentangan dengan perjanjian investasi.

Kelima, menghukum para termohon untuk segera tanggung renteng, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama membayar kepada pemohon atas tambahan pembiayaan yang dilaksanakan oleh pemohon sebesar Rp510,04 miliar. Keenam, membebankan biaya administrasi kepada pemohin, para termohon, dan pemohon VI secara seimbang yaitu masing-masing 50% dari biaya arbitrase.

Ketujuh, menghukum dan memerintahkan para termohon dan pemohon VI untuk membayar/ mengembalikan kepada pemohon biaya administrasi yang telah dibayar terlebih dahulu oleh pemohon sebesar Rp2,3 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat putusan BANI tersebut telah bertentangan dengan ketertiban umum dan putusan pengadilan, sehingga patut untuk dibatalkan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong tetap menghormati pertimbangan dan putusan majelis hakim. Namun, pihaknya akan langsung menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung.

"[Upaya hukum] itu ada, karena pertimbangan yang dipakai majelis kami rasa tidak benar," kata Andi kepada Bisnis.com seusai persidangan.

Dia menjelaskan dalam Pasal 70 Undang-undang No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sudah dibahas beberapa alasan secara limitatif untuk membatalkan putusan arbitrase. Pertimbangan majelis tidak bisa dijadikan dasar pembatalan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper