Kabar24.com, JAKARTA --Seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi memasuki tahapan verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK akan menerima Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan membawa 16 nama kandidat untuk ditelusuri rekam jejaknya.
Kemudian dari KPK, nantinya Tim Pansel akan melanjutkan ke Kantor PPATK.
Setelah itu baru diumumkan nama-nama calon hakim MK yang telah lolos untuk mengikuti tahapan berikutnya yaitu tahapan administratif.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/12).
"Iya benar, cuma agenda persisnya mau apa, saya belum tahu," tuturnya.
Seperti diketahui, saat ini ada 16 calon hakim Mahkamah Konstitusi yang siap untuk menggantikan posisi Hamdan Zoelva.
Berikut nama-nama calon hakim MK:
- Lazarus Tri Setyawanta Rabala, dosen FH Universitas Diponegoro.
- Fontian Munzil, hakim ad hoc tingkat banding Tipikor Jawa Barat dan dosen Universitas Islam Nusantara Bandung.
- Sugianto, dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
- Dhanang Widjiawan, Manajer Regulasi PT Pos Indonesia kantor pusat Bandung dan dosen Poltek Pos Bandung.
- Krisnadi Nasution, dosen Fakultas Hukum 17 Agustus Surabaya.
- I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Universitas Udayana (direkomendasikan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Universitas Diponegoro, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Keluarga Besar Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia)
- Mu'thiah, PNS Pemkot Banjarmasin.
- Imam Anshori Saleh, komisioner Komisi Yudisial.
- Hotman Sitorus, PNS Kementerian Hukum dan HAM.
- Yuliandri, guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas.
- Hamdan Zoelva (direkomendasikan oleh Setara Institute, Direktur Eksekutif imparsial, HRWG, dan Presidium Constitutional Democracy Forum).
- Aidul Fitriaciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta.
- Franz Astani, notaris.
- Erwin Owan Hermansyah, dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya.
- Muhammad Muslih, dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi.
- Indra Perwira, dosen Fakultas Universitas Padjajaran (direkomendasikan oleh Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Padjajaran).