Bisnis.com, PEKANBARU— Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas) menyatakan hasil minyak dan gas bumi dalam bentuk keuntungan bagi hasil sebagian dialokasikan untuk pendidikan dasar di daerah penghasil termasuk Provinsi Riau.
"Dasar pemerintah dalam membagi persentase dana bagi hasil migas adalah UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," kata Kepala SKK Migas Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Hanif Rusdi kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Kamis (11/12/2014) siang.
Dikatakan, regulasi ini mengatur bahwa penerimaan minyak bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain, dibagi dengan imbangan 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah.
Dari angka 15,5 persen ini, lanjut dia, sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan. Sisanya sebesar 15 persen dibagi dengan rincian; 3 persen untuk provinsi; 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil; dan 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Khusus untuk penerimaan gas bumi, katanya, pembagiannya adalah 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk daerah. Lalu, sebesar 0,5 persen dari hak daerah ini akan dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan.
"Sisanya sebesar 30 persen dibagi dengan rincian 6 persen untuk provinsi; 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil; dan 12 persen untuk kabupaten/kota lain," katanya lagi.
Tak Berwenang
Dari penjelasan tersebut, kata Hanif, dapat ditarik dua kesimpulan; yang pertama SKK Migas dan Kontraktor KKS tidak memiliki kewenangan mengelola pembagian dana bagi hasil ke daerah.
"Kedua, setiap instansi pemerintah yang terlibat dalam proses ini bekerja berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hanif.
Aspirasi daerah untuk meningkatkan hasil migas yang mereka terima tentu perlu dihargai. Namun, lanjutnya, semua pihak tentu berharap, jangan sampai penyaluran aspirasi ini mengganggu kegiatan operasi hulu migas yang dapat mengancam penerimaan negara, dan pada akhirnya akan mengancam penerimaan daerah bersangkutan dari dana bagi hasil migas.
Tata Kelola Dana Industri hulu migas kerap dituntut untuk menaikkan besaran dana bagi hasil migas untuk daerah. Tuntutan ini sering dialamatkan kepada SKK Migas, dan perusahaan migas yang menjadi Kontraktor KKS proyek hulu migas. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
Begini Cara Agar Masa Reses Anggota DPR Optimal & Merakyat
Makan Makanan Ini Mengenyangkan & Tak Bikin Gemuk