Bisnis.com, JAKARTA— Centre for People Studies and Advocation (Cepsa) mengharapkan setiap anggota DPR benar-benar memanfaatkan masa reses dengan optimal untuk menyerap aspirasi rakyat, bukan malah menjadikannya sebagai masa istirahat.
"Rakyat dan media massa harus mengawal masa reses bukan hanya sekadar menjadi masa istirahat para wakil rakyat," kata Direktur Eksekutif Cepsa, Sahat Martin Philip, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Direktur Eksekutif Cepsa menganjurkan anggota DPR 2014-2019 untuk mengoptimalkan masa reses perdana ini, sehingga berkualitas dengan cara menjadikan momen untuk menyerap aspirasi rakyat untuk disuarakan.
Untuk itu, ujar dia, kesempatan reses tersebut harus dijadikan momen mendengar curhatan dan jeritan rakyat.
"Anggota DPR tidak bisa semena-mena menyatakan mewakili aspirasi rakyat, ketika nyatanya sama sekali tidak mendengar apa sebenarnya aspirasi rakyat itu," katanya.
Dia mengingatkan anggota DPR harus menghapus citra negatif yang timbul akibat kisruh yang terjadi di internal DPR baru-baru ini, sehingga rakyat tidak kehilangan kepercayaan kepada para wakilnya di parlemen.
Momentum Tepat
Sementara itu, Direktur Kajian dan Program Cepsa Fredy Umbu Bewa Guty mengatakan, masa reses merupakan momentum yang tepat bagi rakyat untuk mendapatkan klarifikasi kongkrit dari para wakilnya.
Fredy Umbu memandang pada masa reses inilah sebenarnya kesempatan bagi rakyat atau konstituen pemilih antara lain untuk mendengarkan laporan kinerja dan menyampaikan aspirasi.
"Sayangnya, selama ini sangat sedikit laporan substantif dari pelaksanaan reses yang kontruktif bagi perubahan kesejahteraan rakyat, termasuk kegiatan reses yang diberitakan oleh media massa mainstream," ucapnya.
Untuk itu, ujar dia, kualitas reses perlu didorong agar lebih bertanggungjawab, sehingga benar-benar dijalankan sebagai bentuk pelayanan dan pembelajaran politik anggota dewan kepada rakyatnya.
Dia mengemukakan jumlah dana negara yang cukup besar untuk pelaksanaan reses para anggota dewan, perlu dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Jika DPR ingin berbenah diri dan membenahi proses demokrasi yang jujur, maka masa reses kali ini bukan saja seremonial atau silaturahmi biasa antara rakyat dan wakilnya," katanya.
Selepas penetapan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) beberapa waktu yang lalu, DPR memasuki masa reses sampai dengan tanggal 11 Januari 2015. (Bisnis.com)
BACA JUGA: